Asuransi di Suzuki Finance telah terjamin kredibilitasnya di Indonesia sehingga sangat aman dan nyaman
Bagi Debitur, asuransi kendaraan bermotor merupakan bentuk perlindungan secara finansial. Dengan adanya asuransi kendaraan bermotor, Debitur terlindungi dari risiko kerugian akibat terjadinya kecelakaan atau pencurian yang dapat menimbulkan perbaikan atau penggantian kendaraan dengan biaya yang sangat besar.
Bagi Perusahaan Pembiayaan, asuransi kendaraan bermotor merupakan perlindungan atau jaminan atas aset yang masih dalam masa pembiayaan, sehingga menjaga kelangsungan pembayaran dan meminimalkan potensi kerugian.
Oleh karena itu, memiliki asuransi kendaraan bukan hanya sebagai bentuk kewajiban, tetapi sebagai langkah cerdas dan bijak dalam menjaga keamanan investasi baik bagi Debitur maupun perusahaan pembiayaan.
Jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor beserta perluasannya, yaitu:
1. Comprehensive (All Risk)
Merupakan jenis pertanggungan asuransi yang menanggung semua jenis kerusakan kendaraan (kecil maupun besar), serta kehilangan kendaraan.
Cakupan Perlindungan meliputi :
a. Kerusakan Ringan (baret, penyok, kaca pecah)
b. Kerusakan Sedang hingga berat akibat kecelakaan
c. Kehilangan akibat pencurian
2. Total Loss Only (TLO)
Merupakan jenis pertanggungan asuransi yang menangung kehilangan kendaraan yang disebabkan oleh Pencurian atau kerusakan kendaraan dengan nilai perbaikan =75% dari nilai kendaraan.
Cakupan Perlindungan meliputi :
a. Kehilangan mobil secara total (pencurian)
b. Kerusakan berat sehingga biaya perbaikan =75% dari nilai kendaraan
3. Perluasan Pertanggungan (Extended Coverage)
Merupakan jenis tambahan pertanggungan di luar risiko standar dan bisa ditambahkan ke pertanggungan Comprehensive maupun TLO.
Jenis perluasan pertanggungan meliputi :
a. Bencana Alam akibat air : Banjir, Angin Topan, Badai (TSFWD : Typhoon, Storm, Flood, and Water Gamge)
b. Bencana Alam lainnya : Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
c. Huru-Hara & Kerusuhan (SRCC: Strike, Riot, Civil Commotion)
d. Tanggung Jawab terhadap Pengemudi dan Penumpang Kendaraan (PAD : Personal Accident Driver dan PAP : Personal Accident Passenger)
e. Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL :Third Party Liability dan PLL : Passenger Legal Liability ), merupakan perlindungan kepada Pihak Ketiga yang meliputi : Ganti Rugi terhadap kendaraan lain akibat Kendaraan Debitur dan Ganti Rugi terhadap penumpang kendaraan lain akibat Kendaraan Debitur
Bagaimana Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan?
1. Klaim Perbaikan Kendaraan
Klaim perbaikan karena kerusakan akibat kecelakaan seperti : baret, lecet, penyok, kerusakan pada bagian samping dll.
a. Laporan Kejadian
- Debitur melapor ke Perusahaan Asuransi maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian
- Laporan bisa melalui : Call Center, Aplikasi Asuransi atau Langsung datang ke Kantor Cabang Asuransi
b. Kelengkapan Dokumen
Debitur menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim Asuransi :
- KTP (Pemilik Kendaraan)
- SIM Pegemudi saat Kejadian
- Polis Asuransi (salinan)
- Foto Copy STNK Kendaraan
- Formulir Klaim Asuransi Kendaraan (disediakan oleh Pihak Asuransi)
- Surat Kronologi Kecelakaan
- Surat Keterangan Kejadian dari Kepolisian (jika ada unsur pidana)
- Foto Kerusakan Kendaraan
c. Survei
Pihak asuransi akan melakukan survei untuk memeriksa kerusakan dan menentukan biaya perbaikan
d. Proses Perbaikan
Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan menerbitkan SPK dan kendaraan akan diperbaiki di bengkel rekanan asuransi.
Setelah selesai diperbaiki, kendaraan dapat diambil di bengkel rekanan asuransi
2. Klaim Kehilangan Kendaraan
Klaim kehilangan akibat pencurian
a. Laporan Kejadian
- Debitur melapor ke Kantor Polisi maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian, dan dapatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan Kendaraan
- Debitur melapor ke Suzuki Finance Indonesia maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian
Laporan bisa Langsung datang ke Kantor Cabang Suzuki Finance Indonesia
b. Kelengkapan Dokumen
Debitur menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim Asuransi :
- KTP (Pemilik Kendaraan)
- SIM Pegemudi saat Kejadian
- Polis Asuransi (salinan)
- Foto Copy STNK Kendaraan
- Formulir Klaim Asuransi Kendaraan (disediakan oleh Pihak Asuransi)
- Surat Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Blokir STNK dari Kepolisian
c. Proses Klaim
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke Suzuki Finance Insonesia, untuk diteruskan ke Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Asuransi akan melakukan pengecekan/ investigasi dan validasi 30 s.d 60 hari kerja (tergantung kasus)
- Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Keputusan Klaim
- Setelah semua dokumen klaim diterima, Perusahaan Asuransi akan melakukan penggantian sesuai dengan ketentuan pada Polis
d. Penyelesaian
Perusahaan Asuransi membayar nilai klaim ke Suzuki Finance Indonesia
Suzuki Finance Indonesia akan melakukan pembayaran kewajiab Debitur yang masih ada sebesar nilai klaim yang dicairkan oleh Perusahaan Asuransi
Pihak asuransi akan melakukan survei untuk memeriksa kerusakan dan menentukan biaya perbaikan
Perusahaan Asuransi tidak akan menanggung kerugian akibat di bawah ini :
- Pengemudi melanggar hukum, tidak memiliki SIM
- Pemuatan kapasitas kendaraan yang berlebihan
- Pencurian karena Penggelapan, Hipnotis
- Kerusakan dengan nilai perbaikan < 75% dari nilai kendaraan
- Pengecualian lainnya diluar ketentuan Polis Asuransi.
Dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam berkendara serta melindungi nilai investasi kendaraan Debitur, Suzuki Finance Indonesia memfasilitasi perlindungan asuransi kendaraan bermotor bagi Debitur yang ingin melakukan mengubah pertanggungan asuransi dari TLO ke Comprehensive (All Risk)
Apabila Debitur berminat, dapat langsung menghubungi kantor Cabang PT Suzuki Finance Indonesia terdekat atau menghubungi Customer Care melalui:
- WhatsApp: 0811.1920.9998 / 0811.8117.9998
- email: customercare@sfi.co.id