Dokumen Awal :
- Laporan Awal (form versi asuransi) - dapat diperoleh di kantor Cabang PT.SFI
- Estimasi biaya perbaikan
- Laporan kecelakaan dari kepolisian setempat
- Fotocopy SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor jika bukan pengemudi terakhir
- PIC SFI akan melaporkan Laporan Awal Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian
Selanjutnya, PT. SFI menunggu hasil proses klaim dari perusahaan asuransi.
Jawaban yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah :
-
Klaim diterima (claimable)
- Artinya risiko yang terjadi dapat dijamin oleh polis, sehingga layak mendapat penggantian.
-
Klaim ditolak (unclaimable)
- Artinya risiko yang terjadi tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak layak untuk mendapat penggantian.
Penolakan ini terjadi, biasanya karena nilai perbaikan dari kendaraan tidak mencapai 75% harga pertanggungan.Jawaban klaim di atas akan diberitahukan oleh PIC Insurance PT.SFI kepada nasabah.
Jika status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen pelengkap.
Dokumen Pelengkap :
- Surat Subrogasi / Abondement
- Kunci Kontak
- STNK
- Bangkai kendaraan (salvage)
Catatan : lamanya waktu proses klaim tergantung pada kecepatan untuk melengkapi dokumen klaim dan kualitas pelayanan perusahaan asuransi
Hasil pencairan dana klaim tersebut akan dipergunakan untuk melunasi sisa kewajiban nasabah (sesuai perjanjian Fiducia), dan kalau ada dana lebih, maka PT. SFI akan menyerahkannya kepada nasabah.