ASURANSI
Setiap unit yang dibiayai oleh PT. Suzuki Finance sudah diasuransikan dengan menggunakan perusahaan asuransi yang telah terjamin kredibilitasnya di Indonesia

Asuransi
Suzuki Finance Indonesia

Asuransi di Suzuki Finance telah terjamin kredibilitasnya di Indonesia sehingga sangat aman dan nyaman


car

ASURANSI


Proses Klaim Kendaraan Bermotor di PT. Suzuki Finance Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah bahwa semua kendaraan bermotor yang dibiayai (financing) wajib diasuransikan. Oleh karena itu, setiap unit yang dibiayai oleh PT.SFI sudah diasuransikan dengan menggunakan perusahaan asuransi yang telah terjamin kredibilitasnya di Indonesia.

Secara definisi, Asuransi adalah "Suatu perjanjian, dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa yang tak tentu."

Adapun manfaat dari asuransi adalah untuk mengalihkan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam hal pembiayaan motor (kendaraan roda dua), risiko yang lazim ditanggung adalah Total Loss Only (TLO).

Kondisi TLO dibagi menjadi dua, yakni :
  1. Total Loss Stolen (kerugian akibat pencurian)
  2. Total Loss Accident (kerugian akibat kecelakaan) dimana kondisi kerusakan unit mencapai > 75%

Apabila terjadi risiko di atas, maka dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses klaimnya harus disesuaikan dengan kondisi klaimnya. Dokumen klaim yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

Dokumen Awal :
  1. Laporan Awal (form versi asuransi) - dapat diperoleh di kantor Cabang PT.SFI
  2. Laporan Kehilangan dari Kepolisian Setempat (STPL)
  3. Surat Blokir STNK dari Samsat Setempat
  4. Fotocopy SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor jika bukan pengemudi terakhir
  5. Untuk beberapa perusahaan asuransi membutuhkan Surat Keterangan dari POLDA (KADITSERSE). (dimana jika tidak bisa dipenuhi maka akan dipotong sejumlah nilai tertentu dari nilai penggantian yang disetujui)
  6. PIC SFI akan melaporkan Laporan Awal Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian
Jika dokumen awal sudah bisa dipenuhi, maka PIC SFI akan memprosesnya ke perusahaan asuransi.
Selanjutnya, PT. SFI menunggu hasil proses klaim dari perusahaan asuransi.

Kemungkinan jawaban yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi adalah :
  1. Klaim diterima (claimable) - Artinya risiko yang terjadi masih dapat dijamin oleh polis, sehingga layak mendapat penggantian dari perusahaan asuransi.
  2. Klaim ditolak (unclaimable) - Artinya risiko yang terjadi tidak dapat dijamin oleh kondisi polis, sehingga tidak layak untuk mendapat penggantian. Apabila klaim ditolak, maka nasabah tetap harus membayar kewajibannya, sesuai perjanjian yang disepakati di perjanjian Fiducia.

Jawaban klaim di atas akan diberitahukan oleh PIC Insurance PT.SFI kepada nasabah.
Jika status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen pelengkap.
Dokumen Pelengkap :
  1. Surat Subrogasi
    Definisi dari Subrogasi adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung atas unit yang dijamin penanggung (insurance coverage)
  2. Kunci Kontak
  3. STNK
Dokumen Awal :
  1. Laporan Awal (form versi asuransi) - dapat diperoleh di kantor Cabang PT.SFI
  2. Estimasi biaya perbaikan
  3. Laporan kecelakaan dari kepolisian setempat
  4. Fotocopy SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor jika bukan pengemudi terakhir
  5. PIC SFI akan melaporkan Laporan Awal Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian
Selanjutnya, PT. SFI menunggu hasil proses klaim dari perusahaan asuransi.

Jawaban yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah :
  1. Klaim diterima (claimable) - Artinya risiko yang terjadi dapat dijamin oleh polis, sehingga layak mendapat penggantian.
  2. Klaim ditolak (unclaimable) - Artinya risiko yang terjadi tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak layak untuk mendapat penggantian.

Penolakan ini terjadi, biasanya karena nilai perbaikan dari kendaraan tidak mencapai 75% harga pertanggungan.Jawaban klaim di atas akan diberitahukan oleh PIC Insurance PT.SFI kepada nasabah.

Jika status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen pelengkap.
Dokumen Pelengkap :
  1. Surat Subrogasi / Abondement
  2. Kunci Kontak
  3. STNK
  4. Bangkai kendaraan (salvage)

Catatan : lamanya waktu proses klaim tergantung pada kecepatan untuk melengkapi dokumen klaim dan kualitas pelayanan perusahaan asuransi Hasil pencairan dana klaim tersebut akan dipergunakan untuk melunasi sisa kewajiban nasabah (sesuai perjanjian Fiducia), dan kalau ada dana lebih, maka PT. SFI akan menyerahkannya kepada nasabah.

Our Insurance Partners




Top