| |
|
|
|
BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau lazim
disebut Sertificate of Ownership. Dimana buku ini menerangkan kepemilikan suatu kendaraan.
Unit kendaraan dan BPKB merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga jika
terjadi transaksi perpindahan kepemilikan kendaraan, maka terjadi pula pemindahtanganan
buku BPKB dari unit tersebut, artinya suatu kendaraan akan secara sah berpindah
kepemilikan, jika unit kendaraan dan buku BPKB-nya sudah berada pada pemilik yang baru.
Mengingat BPKB ini merupakan dokumen yang penting, PT.SFI menjamin keamanannya dengan
menyimpannya di tempat yang aman, yang khusus disediakan sendiri oleh PT.SFI (bukan di
Bank Funding). Hal ini bertujuannya untuk mempercepat proses pelayanan kepada nasabah.
Pengambilan BPKB
Pengambilan BPKB ini hanya dapat dilakukan, apabila nasabah telah melunasi seluruh
kewajibannya. Pengambilan BPKB tersebut dapat dilakukan di Kantor Cabang SFI yang
membiayai nasabah tersebut.
Dalam proses pengambilan BPKB, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh nasabah,
yaitu :
Jika Nasabah sendiri yang datang untuk mengambil BPKB (artinya nama yang tertera pada
perjanjian kontrak dengan SFI), maka persyaratannya adalah : |
|
|
| 1. |
KTP (kartu Identitas) yang masih berlaku |
| 2. |
Bukti Pembayaran terakhir yang menyatakan nasabah sudah melunasi seluruh
kewajibannya. |
|
|
|
|
|
Sedangkan jika diwakilkan kepada orang lain, maka
persyaratannya adalah : |
|
|
| 1. |
KTP (kartu Identitas) yang masih berlaku dari pengambil |
| 2. |
Bukti Pembayaran terakhir yang menyatakan nasabah sudah melunasi seluruh
kewajibannya. |
| 3. |
Surat Kuasa bermaterai dari nasabah yang memberikan kuasa pengambilan BPKB
kepada pengambil. |
| 4. |
KTP (kartu Identitas) yang masih berlaku dari nasabah |
|
|
|
|
|
|
Persyaratan administrasi di atas bertujuan untuk memastikan
bahwa nasabah yang tepat yang menerima BPKB tersebut; dengan kata lain untuk menjamin
keamanan BPKB nasabah. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|